LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Maklumat Pelayanan
Tentang PPID
Profil PPID
“KAREBANA PENRANG”
Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat, sebagai tindak lanjut hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 Tahun 2018. Pada tahun 2023 diterbitkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik yang menggantikan kedua Peraturan Bupati sebelumnya. Serta Kemudian menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor 490/276/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Visi dan Misi PPID
VISI
“TERWUJUDNYA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG CEPAT, TEPAT, AKURAT DAN MUDAH DIAKSES”
MISI
- MENDORONG AKSELERASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI SETIAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
- MENYIAPKAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK YANG SELALU UP TO DATE
- MENYIAPKAN SUMBER DAYA MANUSIA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG PROFESIONAL
- MENCIPTAKAN SISTEM PELAYANAN INFORMASI YANG MUDAH DIAKSES OLEH SEMUA LAPISAN MASYARAKAT
- MENDORONG TERCIPTANYA SITEM PELAYANAN INFORMASI YANG CEPAT DAN TERINTEGRASI DILINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
Tugas dan Wewenang PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- Membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi.
Wewenang dari PPID Utama :
- Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
STATISTIK PERMOHONAN
Jumlah Permohonan
Permohonan Dikabulkan
Permohonan Ditolak
Sekda Pinrang Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, mengikuti kegiatan Pembukaan dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 secara daring di Ruang Jendela Lasinrang, Dinas Komunikasi, Informatika, dan...
Kepala Bidang Informasi dan Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Pinrang, Narawiyanti V. Nasri, mewakili PPID Utama mendampingi Pemerintah Kecamatan Watang Sawitto dalam proses penyerahan informasi kepada pemohon informasi publik di Kantor Camat Watang Sawitto
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Watang Sawitto, Ibrahim. Penyerahan informasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat...
𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚 𝐏𝐢𝐧𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐥𝐞𝐦𝐛𝐚𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐈𝐃, 𝐓𝐞𝐤𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐭𝐢𝐧𝐠𝐧𝐲𝐚 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐚𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤
𝑺𝒆𝒌𝒓𝒆𝒕𝒂𝒓𝒊𝒔 𝑫𝒂𝒆𝒓𝒂𝒉 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑷𝒊𝒏𝒓𝒂𝒏𝒈, 𝑨. 𝑪𝒂𝒍𝒐 𝑲𝒆𝒓𝒓𝒂𝒏𝒈, 𝒎𝒆𝒘𝒂𝒌𝒊𝒍𝒊 𝑷𝒋. 𝑩𝒖𝒑𝒂𝒕𝒊 𝑷𝒊𝒏𝒓𝒂𝒏𝒈, 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒖𝒌𝒂 𝒌𝒆𝒈𝒊𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑺𝒐𝒔𝒊𝒂𝒍𝒊𝒔𝒂𝒔𝒊 𝑷𝒆𝒏𝒈𝒖𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑲𝒆𝒍𝒆𝒎𝒃𝒂𝒈𝒂𝒂𝒏 𝑷𝒆𝒋𝒂𝒃𝒂𝒕 𝑷𝒆𝒏𝒈𝒆𝒍𝒐𝒍𝒂 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝒅𝒂𝒏 𝑫𝒐𝒌𝒖𝒎𝒆𝒏𝒕𝒂𝒔𝒊 (𝑷𝑷𝑰𝑫) 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑷𝒊𝒏𝒓𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊 𝑨𝒖𝒍𝒂 𝑴𝑺 𝑯𝒐𝒕𝒆𝒍, 𝑺𝒆𝒍𝒂𝒔𝒂 (19/11). 𝑫𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒔𝒂𝒎𝒃𝒖𝒕𝒂𝒏 𝒕𝒆𝒓𝒕𝒖𝒍𝒊𝒔 𝑷𝒋....



